Pada hakikatnya perkawinan merupakan langkah awal dalam membentuk suatu keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera lahir batin sesuai yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di mana Negara menjamin kepada tiap-tiap Warga Negara Indonesia untuk membentuk keluarga. Akan tetapi, perjalanan bahtera rumah tangga yang dijalankan oleh setiap pasangan memiliki intensitas tekanan dan persoalan yang beragam, walaupun sejatinya arah dan tujuan kehidupan berumah tangga pada umumnya adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Tidak semua pula setiap pasangan dalam keluarga mampu secara dewasa dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan. Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang tangguh membutuhkan berbagai macam aspek dan peran dari berbagai pihak terutama komitmen dari pasangan itu sendiri. Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan fokus pada pembahasan tentang peran penyuluh fungsional non pegawai negeri sipil bidang keluarga sakinah dan hambatan apa yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan peran tersebut di masyarakat.
Copyrights © 2022