Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus menunjukkan peningkatan, apalagi dalam masa pandemi banyak korban KDRT terutama perempuan dan anak yang ditelantarkan akibat kendala ekonomi. Untuk menghindari sanksi berbentuk pemenjaraan maka dapat dilakukan model pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga. Bagaimanakah konsep restorative justice dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT pada masa pandemi (studi putusan 2020-2023)? Dalam penelitian yang berjenis yuridis normatif dan bersifat analisis preskriptif ini digunakan beberapa teori dan pendekatan penelitian yang masing-masing berfungsi untuk menjawab setiap rumusan masalah serta mampu menjadi pisau analisis yang tepat dengan memadukan pada pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan terhadap perempuan yang diberikan yaitu melakukan perdamaian melalui restorative justice, melakukan sosialisasi dan pembinaan, penempatan korban di rumah aman, bantuan rehab ataupun psikolog jika dibutuhkan dan juga memberikan pendampingan untuk melaporkan kasus tersebut hingga ke proses pengadilan.
Copyrights © 2023