Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, dan dakwah dapat melakukan perbuatan hukum dalam mencapai tujuan organisasinya baik melalui kerja sama dengan badan usaha di dalam negeri maupun luar negeri termasuk dengan yayasan mitra. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi kerja sama yayasan dengan yayasan mitra dalam bidang pendidikan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah YPI Al-Azhar seringkali membuat kerja sama dengan mitra melalui Memorandum of Understanding (MOU) sedangkan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam bidang pendidikan mengingat pengurus tidak boleh aktif secara langsung dalam pengurusan dalam bidang usaha yang dikerjasamakan, yakni para kepala sekolah sedangkan yayasan sebagai pendiri dari lembaga pendidikan tersebut tidak dapat secara aktif dalam pengelolaan kerja sama tersebut sebagaimana aturan terkait yayasan.
Copyrights © 2023