Penelitian ini mengeksplorasi konflik terkait kepemilikan sertifikat hak guna bangunan di Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Tujuan utama adalah untuk menangani perselisihan administrasi antara individu atau entitas hukum dengan badan atau pejabat administrasi negara. Pertanyaan kunci dalam studi ini adalah apakah ada cacat hukum dalam prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa oleh tergugat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Temuan menunjukkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki otoritas mutlak dalam menyelesaikan perselisihan administrasi negara, termasuk konflik kepemilikan sertifikat hak guna bangunan. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa sertifikat hak guna bangunan atas nama Saniyah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan, dan tergugat harus mengembalikan sertifikat tersebut kepada penggugat. Studi ini penting karena dapat dijadikan referensi oleh pembuat kebijakan dan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan administrasi negara yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan sertifikat hak guna bangunan.
Copyrights © 2024