Bahwa pada penelitian ini mengkaji analisis yuridis peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembebanan hak tanggungan terhadap objek jaminan tanah yang belum bersertifikat dalam praktik penjaminan bank dengan meneliti pokok permasalahan terkait peran PPAT dalam pembebanan hak tanggungan terhadap objek tanah yang belum bersertifikat dalam praktik penjaminan di bank. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan analisis secara kualitatif dan menggunakan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini menghasilkan analisis bahwa pembebanan terhadap tanah yang belum bersertifikat dapat pula dibebankan hak tanggungan sepanjang pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah melalui pejabat pembuat akta tanah.
Copyrights © 2024