Kelalaian yang dilakukan oleh penyedia jasa jalan tol seringkali menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan tol. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan dan pertanggungjawaban hukum PT. Hutama Karya (Persero) terhadap para pengguna jalan tol. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil kesimpulan menunjukkan bahwa PT. Hutama Karya (Persero) telah memberikan perlindungan dan pertanggungjawaban hukum kepada pengguna jalan tol dengan memberikan kualitas layanan prima sebagaimana diatur dalam aturan standar operasional (SOP) internal terkait standar pelayanan minimal (SPM) tol yang telah ditentukan oleh Pasal 8, 87 dan 88 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pihak PT. Hutama Karya wajib melaksanakan perlindungan bagi para pengguna jalan tol terkait fasilitas jalan tol hingga pelayanan yang diberikan. Salah satunya adalah memberikan pelayanan prima sebagai kontra prestasi pembayaran tol kepada para pengguna jalan tol.
Copyrights © 2024