Tujuan dari penelitian ini adalah dalam kedudukannya sebagai regulator, tindakan Freies Ermessen BPJT dalam pengalihan sebagian pekerjaan pembangunan salah satu ruas JTTS kepada badan usaha jalan tol lain apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan menerapkan statute approach dan case approach kasus penugasan JTTS PT. Hutama Karya (Persero), sumber hukum primer dan sekunder yang terkait dengan penugasan BUMN tersebut dan regulasi disektor infrastruktur jalan tol yang diperoleh melalui studi pustaka yang selanjutnya dianalisis dan disimpulkan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penugasan BPJT dalam pembangunan salah satu ruas JTTS kepada BUJT DuKon tanpa underlying PPJT adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi infrastruktur yang berlaku, tindakan BPJT tersebut merupakan tindakan diskresi (Freies Ermessen) pejabat pemerintah yang tidak selaras dengan AUPB dan tidak sejalan dengan fungsi dan tugas dalam kewenangan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah tentang jalan tol. Fleksibilitas dalam penggunaan diskresi merupakan permasalahan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga diperlukan ketidakbiasan dan pertimbangan yang matang dari badan/pejabat pemerintah saat membuat keputusan dalam situasi yang bersifat kasuistik.
Copyrights © 2024