Efisiensi dalam penyediaan barang baik yang bersumber dari APBN maupun dana international loan dapat dicapai melalui regulasi procurement yang berlaku baik yang standar internasional maupun nasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui implementasi, hambatan dan penyelesaian terkait pengadaan barang dan jasa dalam pekerjaan konstruksi yang bersumber pinjaman luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut artikel ini menggunakan sumber hukum primer dan sekunder serta bahan pustaka. Hasil penelitian ini adalah mencari titik temu dari perbedaan sistem hukum tersebut dengan harmonisasi aturan serta melibatkan badan audit independen dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan proyek konstruksi yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri. Kendala utama dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan konstruksi menggunakan pembiayaan dari pinjaman luar negeri adalah pada kecenderungan penggunaan perjanjian atau kesepakatan pinjaman dengan poin-poin kesepakatan yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Kendala tersebut misalnya berupa penggunaan syarat kerahasiaan dalam perjanjian pinjaman luar negeri yang bertentangan dengan prinsip transparansi.
Copyrights © 2024