Kewenangan peradilan agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Namun, ada situasi di mana pengadilan agama yang sedang mengadili sengketa waris di suatu wilayah terdapat salah satu atau beberapa objek waris berada di luar yurisdiksinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan pengadilan agama dalam mengadili sengketa yang terjadi di luar wilayahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang dilakukan pendekatan undang-undang serta pendekatan terhadap studi kasus yang ada di Pengadilan Agama Palembang dalam perkara Nomor 1652/Pdt.G/2020/PA.Plg. Yurisdiksi Pengadilan Agama Palembang terdiri atas beberapa kecamatan dan terbagi dalam 3 (tiga) radius maka jika objek sengketa waris tidak masuk ke dalam wilayah tersebut maka Pengadilan Agama Palembang tidak punya kewenangan untuk memeriksa objek waris tersebut. Sehingga dalam hal ini sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa waris, Pengadilan Agama Palembang meminta izin ke ketua Pengadilan Agama Kayuagung untuk pelaksanaan agenda persidangan tersebut. Agenda persidangan pemeriksaan setempat dilakukan oleh Pengadilan Agama Kayuagung, bukan dilakukan oleh Pengadilan Agama Palembang, yang kemudian hasil dari persidangan pemeriksaan setempat tersebut diberikan ke Pengadilan Agama Palembang, sebagai bagian dari agenda persidangan yang terdaftar di Pengadilan Agama Palembang dalam Perkara Nomor 1652/Pdt.G/2020/PA.Plg.
Copyrights © 2024