Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 1 (2024): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum

Pemberlakuan Hukuman Cambuk dalam Konsep Pemidanaan Sebagai Bagian dari Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Hardi Syah Hendra (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh)
Nina Nursari (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan hukuman cambuk sebagai bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dengan fokus penelitian yang berhubungan dengan pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sehingga kedudukan hukuman cambuk yang telah diberlakukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam pembaruan sistem peradilan pidana sudah sesuai dengan hukum di Indonesia. Alhasil pemberlakuan hukum tersebut yang dikenal dengan nama Qanun bisa dijadikan model pembangunan hukum di Indonesia yang majemuk dengan tetap mempertahankan bingkai Negara hukum Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

qanuniya

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian dan opini akademik di bidang hukum yang diterbitkan dua kali dalam setahun. Lingkup Ilmu mencakup Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan dan ...