Riset ini berangkat dari dugaan kasus predator seksual yang mencuat di tahun 2021, serta menjadi sorotan publik. Pasalnya tindakan yang dilakukan oknum dapat dikatakan sangat biadab dan mencoreng dunia pendidikan. Riset ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk sanksi kebiri terdahap pelaku pedofil dan penerapan sanksi kebiri ditinjau dari UUD 1945 dan HAM. Jenis penelitian adalah hukum normatif. Pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen. Data dianalisis secara normatif kualitatif. Pendekatan penelitian yakni perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan bahwa; 1) kebiri merupakan suatu cara sterilisasi atau injeksi obat khusus dengan maksud menurunkan atau menghilangkan kinerja seksual pelaku. Dalam proses kebiri biasanya dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu dengan cara kebiri kimiawi dan operasi atau bedah; 2) Sanksi kebiri bertentangan hukum dasar tertinggi Negara (UUD 1945) dan tidak sejalan dengan komitmen Negara dalam penegakkan, perlindungan hak-hak asasi warga negaranya.Kata kunci: Kebiri; pedofil; konstitusi; HAM
Copyrights © 2023