Sejak Al-Qur'an diturunkan beberapa abad yang lalu, konsep dan praktik ekonomi Islam telah berkembang dan hal ini terkadang memunculkan perkembangan baru dalam filsafat ekonomi Islam. Konsep ekonomi Islam tentulah harus berlandaskan pada Al-Qur’an, hadis dan sunah yang secara hukum maupun pengarahan kebijakan ekonomi termaktub di dalamnya, selain itu perlunya pengadaptasian dengan perubahan zaman serta disparitas tempat regional. Artikel ini mencoba mengungkap relevansi pemikiran ekonomi Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam dalam tatanan perekonomian Indonesia yang bisa ditinjau dalam karyanya yang monumental berjudul kitab al-Amwal. Dalam kitab tersebut, dia menegaskan kembali gagasan ekonomi mendasar tentang keadilan sebagai landasan filosofis yang kokoh untuk pengembangan pemikiran ekonomi. Dalam kitabnya Abu 'Ubaid al-Qasim berpendapat, uang memiliki dua tujuan yaitu berfungsi sebagai patokan nilai tukar dan sebagai alat tukar yang masih berguna dalam ekonomi modern. Abu 'Ubaid al-Qasim setuju bahwa hegemoni pemerintah dalam perdagangan global sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Al-Qur'an, hadis dan sunah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan paradigma fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Abu ‘Ubaid al-Qasim merefleksikan perlunya memelihara dan mempertahankan hak dan kewajiban masyarakat, menjadikan keadilan sebagai prinsip dan pegangan utama dalam menjalankan roda kepemerintahan serta menekankan rasa persatuan dan tanggung jawab bersama. Limitasi dalam penelitian ini terletak pada proses penelitian yaitu wawancara yang masih terbatas, peneliti menyadari bahwa dalam suatu penelitian selalu terdapat kelemahan.
Copyrights © 2024