Pemberdayaan merupakan suatu rangkaian tindakan yang sistematis dan melibatkan berbagai komponen organisasi formal dan non formal. Pemberdayaan masyarakat adalah suatu pergerakan [ movement] untuk menghimpun kekuatan dan kemampuan masyarakat beserta lingkungannya.Strategi pemberdayaan masyarakat tersebut tidak dapat di implentasikan jika tidak disertai dengan sejumlah sumber-sumber kewenangan, manajemen, program dan pembiayaan. Dalam kaitan tersebut pemberdayaan masyarakat harus didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat adalah pemilik kewenangan sekaligus actor yang menentukan kebutuhan dan strategi untuk mencapai kebutuhan tersebut. Otonomi daerah yang bertujuan untuk membangun partisipasi yang seluas-luasnya agar potensi yang ada dapat berkembang secara optimal;Â maka harus dibarengi dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar. Pemberian otonomi yang diwujudkan dalam UU No.32 Tahun 2004, merupakan perwujudan dari proses pemberdayaan rakyat dalam kerangka demokrasi dimana daerah Kabupaten/ Kota merupakan unit pemerintahan terdekat dengan rakyat, diberikan keleluasaan untuk berekspresi menyangkut kebutuhan daerahnya sendiri guna memperlancar pembangunan daerah. Otonomi daerah merupakan perwujudan pelaksanaan asa desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah yang membagi kekuasaan secara vertical.Â
Copyrights © 2015