Jurnal Tomalebbi
Volume 1, Nomor 1, Maret 2014

STUDI AJARAN HANS KELSEN TENTANG PURE THEORY OF LAW DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN

MUHAMMAD ASLANSYAH (Unknown)
FIRMAN UMAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2015

Abstract

Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis, yang bersumber pada tiga literatur pokok yaitu Pure Theory of Law, Introduction to The Problems of Legal Theory, dan General Theory of Law and State. Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum terkemuka dari Austria dilahirkan oleh pasangan Yahudi kelas menengah berbahasa Jerman pada tanggal 11 Oktober tahun 1881 di Prague-Jerman. Kelsen terpengaruh oleh dimensi Kant dan neo-Kantian yang sangat jelas pada karyanya yang berjudul Pure Theory of Law, olehnya Kelsen menggunakannya untuk memecahkan antinomi yurisprudensial dari teori hukum tradisional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law menguraikan bagaimana ilmu hukum dapat terbebaskan dari berbagai anasir-anasir non-hukum misalnya psikologi, idiologi politik, alam, dan ide Keadilan. Dalam karyanya Kelsen banyak membicarakan konsepsiĀ  hukum dan keadilan, untuk itu pula Kelsen menolak dengan tegas ide Keadilan dan mempertahankan dualisme antara hukum dan keadilan.Kata Kunci: Pure Theory of Law, Keadilan

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

tomalebbi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Memuat Tulisan yang Menyangkut Pemikiran atau Gagasan Hasil Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan ...