Hukum pidana, menurut W. L. G Lemaire P. A. F Lamintang, terdiri dari peraturan yang mencakup kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk digunakan sebagai sanksi, yaitu penderitaan yang khusus. Hasil penelitian faktor penyebab tindak pidana pencurian alat mesin pabrik tapioka di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Nomor 188/pid.b/2023/PN Gns. Faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pencurian, yaitu faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian, faktor pendidikan, faktor pekerjaan, faktor kelalaian korban, faktor lingkungan, faktor individu, faktor penegakan hukum, faktor perkembangan global dan faktor gaya hidup dan bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana pada tindak Pidana pencurian alat mesin pabrik tapioka di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Nomor 188/pid.b/2023/PN Gns. Pertimbangan Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yang ada di persidang dan juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II meresahkan masyarakat, hal-hal yang meringankan seperti Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum, selama jalannya persidangan Majelis Hakim melihat pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II masih dapat diperbaiki tingkah lakunya.
Copyrights © 2024