Artikel ini merupakan sebuah jenis penelitian pustaka. Metode yang digunakan adalah studi literatur yang melibatkan analisis kualitatif terhadap berbagai sumber yang berkaitan dengan topik penelitian. Data yang dikumpulkan meliputi buku, artikel, jurnal, dan dokumen yang membahas tentang kompetensi guru perspektif teori para pakar pendidikan dan secara yuridis sesuai dengan peraturan perundang undangan di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan kompetensi guru yang dijelaskan oleh para ahli secara teoretis dan juga kompetensi guru menurut undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, Kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Seorang guru dikatakan profesional jika telah memiliki empat kompetensi tersebut pada dirinya.
Copyrights © 2024