Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Oleh Notaris : (Studi Putusan Nomor 74/PDT/2021/PT BTN)

Maulida, Rizky (Unknown)
Asikin, Zainal (Unknown)
Sili, Eduardus Bayo (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menemukan dan memutuskan perihal pelepasan aset atas dasar akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) serta untuk menganalisis akibat hukum jual beli atas aset perseroan terbatas yang didasari oleh akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka yakni dengan memperoleh bahan hukum melalui buku-buku teks, jurnal, makalah, artikel, dan bahan lainnya yang tersedia di perpustakaan ataupun internet. Berdasarkan penelitian dan analisis yang peneliti lakukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT. Nisshinkan Indonesia dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak. Namun, hakim pengadilan tinggi justru menyatakan bahwa sepenuhnya menjadi hak PT. Nisshinkan Indonesia selaku Penggugat terkait Romeo Ura yang tidak dijadikan sebagai Tergugat. Dalam kasus yang terjadi pada PT. Nisshinkan Indonesia, dimana organ perseroan tidak hanya berdomisili di Indonesia, maka prinsip kehati-hatian yang harusnya dilakukan oleh Notaris Lusi Indriani, SH., MKn., adalah: (a) melakukan pengenalan terhadap identitas penghadap; (b) memverifikasi secara cermat data subyek dan obyek penghadap; (c) bertindak hati-hati, cermat, dan teliti dalam proses pengerjaan akta; dan (d) memenuhi segala teknik syarat pembuatan akta. Untuk akta pernyataan keputusan rapat (akta PKR) yang termasuk jenis akta partij sehingga isinya merupakan keterangan dan kehendak yang disampaikan oleh para pihak di hadapan Notaris. Sehingga, Notaris tidak bertanggung jawab atas isi dari akta pernyataan keputusan rapat tersebut. Meski Notaris tidak bertanggungjawab atas kebenaran materiil, namun sebelum membuat akta pernyataan keputusan rapat (akta PKR), notaris harus berhati-hati dalam melihat dan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa oleh Direksi atau pihak yang diberi kuasa datang ke hadapannya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...