Transformasi paradigma hukum di era reformasi merupakan langkah krusial dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Artikel ini mengkaji urgensi pembaruan hukum nasional sebagai respon terhadap dinamika politik dan sosial yang berkembang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perubahan kebijakan hukum yang signifikan dan menganalisis dampaknya terhadap keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum telah membawa perubahan positif dalam sistem peradilan dan pelaksanaan hukum, namun masih terdapat tantangan dalam penerapan kebijakan yang adil dan merata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa transformasi paradigma hukum diperlukan untuk memperkuat keadilan sosial dan memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif di era reformasi.
Copyrights © 2023