Penyelesaian sengketa waris merupakan salah satu aspek krusial dalam hukum perdata di Indonesia, mengingat kompleksitas dan sensitifitas permasalahan yang sering kali melibatkan hak-hak ahli waris dan kepastian hukum atas harta peninggalan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis berbagai metode penyelesaian sengketa waris yang berlaku dalam sistem hukum perdata Indonesia, termasuk peran Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan analisis dokumen hukum, yang mencakup putusan pengadilan dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam penanganan sengketa waris antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, yang dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, dan kebiasaan setempat. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum tersebut untuk mencapai keadilan yang substansial bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa waris. Harmonisasi ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia.
Copyrights © 2022