COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM

ASAS KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Milky, Faris Jamal (Unknown)
Ucuk, Yoyok (Unknown)
Subekti (Unknown)
Sidarta, Dudik Djaja (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2024

Abstract

Masalah pokok untuk mengupayakan substansi Peraturan Perundang-undangan termasuk teknis kebijakan operasional yang sensitif dan responsif terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat, diantaranya persoalan kesenjangan gender. Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya tersebut bahwa pada dasarnya Materi Muatan suatu Peraturan Perundang-undangan tidak boleh mengandung atau mengakibatkan hal-hal yang bersifat diskriminatif, ketidakadilan, ketidaksetaraan, termasuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diatur mengenai batasan pengertian (definisi) mengenai: “Pembentukan Peraturan Perundang Undangan” adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Perempuan adalah manusia yang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat, sama hal nya dengan pria, sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam bidang apapun, Hak-hak yang melekat pada diri wanita yang dikodratkan sebagai manusia sama halnya dengan pria.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...