Pada masa kiniĀ berbagai jenis usaha telah berkembang di Indonesia salah satu bentuknya yaitu Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas sebagai usaha yang berbadan hukum,terdiri dari beberapa organ-organ perseroan terbatas. Direksi merupakan salah satu organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan perwakilan atas nama perseroan terbatas. Melalui keterkaitan fungsi direksi ini maka menempatkan posisi direksi agar bersesuaian dengan prinsip fiduciary duty. Adapun dasar hukum terkait pengaturan direksi terdapat di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Copyrights © 2024