Wanprestasi adalah situasi di mana salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya atau ingkar janji yang terjadi baik karena kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Wanprestasi sendiri dapat terjadi dalam perjanjian sewa menyewa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dan juga akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan sebagai tempat usaha berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yaitu Tergugat melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, dimana Tergugat hanya membayar sebagian uang sewa dan tidak melaksanakan kekurangan pembayaran kepada Penggugat. Lalu, akibat hukum bagi Tergugat sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi berdasarkan putusan pengadilan tersebut yaitu membayar lunas sisa kewajibannya dalam hal sewa menyewa tanah dan bangunan kepada Penggugat secara langsung, tunai dan sekaligus sebesar Rp.2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) serta membayar biaya perkara sebesar Rp.766.000 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Copyrights © 2024