Berkembangnya teknologi di era digitalisasi sekarang tidak dapat kita hindari. Munculnya Artificial Intelligence sejak tahun 1956 memberikan banyak kemudahan di dalam kehidupan manusia. Artificial Intelligence dibentuk dengan cara mengatur data-data yang ada sehingga dapat terprogram dan dapat secara otomatis mengerjakan suatu hal yang disuruh. Artificial Intelligence kemudian banyak berkembang dalam banyak bidang, contohnya bidang seni. Namun, berkembangnya teknologi tersebut juga dapat melanggar suatu hukum dengan tindakan plagiarisme. Karena pada dasarnya, karya-karya yang dihasilkan merupakan hasil olahan dari data-data milik orang lain yang kemudian dijadikan suatu karya baru. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mempelajari data sekunder serta peraturan perundang-undangan yang ada. Tujuan ditulisnya karya tulis ini adalah untuk melihat bagaimana pandangan terhadap kecerdasan buatan tersebut dari kacamata hukum Indonesia terutama UU Hak Cipta. Menurut UU Hak Cipta, hasil karya ciptaan Artificial Intelligence tidak dapat dikatakan sebagai hasil karya ciptaan yang dapat dilindungi karena pada hakikatnya Artificial Intelligence bukan pencipta sesuai dengan UU Hak Cipta. Namun pelanggaran hukum yang terjadi akibat penggunaan AI ini dapat dipertanggung jawabkan oleh sang penyedia jasa AI tersebut. Untuk menghindari banyaknya pelanggaran yang akan terjadi dimasa datang karena terus berkembangnya teknologi ini, maka pemerintah Indonesia harus membuat aturan yang lebih jelas dan tegas dalam mengatur perkembangan teknologi yang sedang terjadi secara cepat dan luas di Indonesia.
Copyrights © 2024