Journal of Law, Education and Business
Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024

Peran WTO Dalam Penghentian Ekspor Bijih Nikel oleh Indonesia dan Implikasinya bagi Negara Global

Syailendra Putra, Moody Rizqy (Unknown)
Kiyoshi, Maximillian Ivander (Unknown)
Sinurat, Noel (Unknown)
Hungstan, Wincent Angkasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Penghentian pengiriman bijih nikel yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut harus dihormati oleh seluruh pelaku ekonomi di Indonesia, begitu juga sebaliknya. Penghentian ini dikarenakan dampak negatif dari penambangan nikel yang terus berlanjut, sehingga pemerintah Indonesia mengambil tindakan ini dan menerapkannya pada 1 Januari 2020. Memang benar, pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan pengiriman bijih nikel secara luas. Setelah itu, pengiriman akan dihentikan. Rencananya, hal ini akan mulai berlaku pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019. Keikutsertaan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi oleh kepentingan nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional produk-produk Indonesia dan pengentasan kemiskinan. Salah satu produk utama Indonesia dalam perdagangan internasional adalah pertambangan, yaitu bijih nikel. Sesuai dengan kewajiban UU Minerba no. 4 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, eksplorasi dan penambangan bijih nikel dalam skala besar telah menyebabkan menipisnya sumber daya bijih nikel di Indonesia, dan pemerintah Indonesia mulai mengambil tindakan dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Langkah-langkah akan diambil untuk memproses lebih lanjut dan mengindustrialisasi bahan baku energi, dan pasokan bahan baku bijih nikel dari luar negeri akan dihentikan. Menyusul penghentian sementara ekspor bijih nikel, Uni Eropa mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia pada pertemuan WTO, dan dalam keputusan tertanggal 17 Oktober 2022, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut. Berdasarkan aturan Pengadilan Banding WTO, pemerintah dapat mengambil langkah untuk mengajukan banding atas keputusan komite sidang WTO. Indonesia sedang mempersiapkan sidang banding. Pilihan alternatif bagi pemerintah Indonesia sebelum sidang banding adalah melakukan pendekatan dengan itikad baik kepada Uni Eropa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jleb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. ...