Dalam Pelanggaran HAM atau biasa disebut dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat dibedakan dengan dua hal, yaitu Pelanggaran HAM Ringan dan juga Pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM ringan merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia dengan sifat yang relatif dan ringan dan terjadi dalam konteks kehidupan sehari-hari, contoh dari pelanggaran HAM ringan ialah pencurian. Sementara pelanggaran HAM berat adalah suatu pelanggaran HAM sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU 26/2000 dan meliputi kejahatan genosida. Kejahatan genosida merupakan suatu kejahatan yang meniadakan adanya sekelompok manusa dikarenakan adanya suatu alasan ras, etnis, agama, atau bangsa. Lantas bagaimana cara mengatasi kejahatan genosida dalam perspektif hukum internasional. Dalam rangka mengatasi masalah kejahatan genosida ini maka diperlukan analisis lebih lanjut lagi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif sehingga menghasilkan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan menggunakan berbagai macam data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat dari sarjana hukum.
Copyrights © 2024