Korupsi adalah tindakan seseorang dengan sadar dan sengaja melawan dan melanggar hukum dengan cara penyalahgunaan uang publik untuk kepentingan sendiri. Korupsi sendiri sebenarnya sudah marak sejak zaman kolonial Belanda dimana pejabat-pejabat pribumi yang diberikan uang oleh pemerintah kolonial untuk memberikan upah kepada pekerja namun akhirnya diambil untuk kepentingan pribadi. Meskipun di Indonesia sendiri praktik korupsi sudan lebih baik dibanding pada orde baru, namun berdasrkan indeks data yang diperoleh menunjukan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih stagnan diangka tigapuluhan dan memburuk terutama semenjak pandemi kemarin. Memburuknya kasus korupsi di Indonesia tidak terlepas dari adanya faktor internal yang berupa keserakahan atau ketamakan, gaya hidup yang konsumtif ,dan pendidikan serta moral yang rendah. Selain dari faktor internal terdapat faktor eksternal yang berupa aspek soial, aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek organisasi. Setelah mengetahui penyebabnya maka KPK yang merupakan lembaga mengurus kasus korupsi merumuskan tiga cara yang disebut tiga trisula yang berisikan sula penindakan, sula pencegahan, dan sula pendidikan. Pada akhirnya dibutuhkan kerjasam dari berbagai pihak guna untuk menciptakan strategi yang komperhensif dalam memberantas korupsi. Metode penelitian yang dilakukan pada penelitian kali adalah Metode kualitatif atau pendekatan deskriptif yang bersumber dari jurnal-jurnal, artikel, berita, dan buku-buku yang memiliki kaitan dengan jurnal ini.
Copyrights © 2024