Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis menempatkan hak-hak warga negara sebagai bagian dari hak-hak asasi yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Hak-hak warga negara tersebut selanjutnya diatur dalam UUD NKRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi yang selanjutnya disebut hak-hak konstitusional. Akan tetapi dalam implementasinya masih sering terjadi pelanggaran hak-hak buruh. Seiring waktu buruh yang merasa hak Konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya norma dalam UU Ketenagakerjaan mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan konsepsi perlindungan hak-hak buruh. Penulisan artikel ini menggunakan metode normatif-kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengupahan yang layak bagi pekerja dalam perspektif hukum. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan bacaan guna memperluas wawasan bagi pembaca tentang standar upah yang layak bagi pekerja dalam perspektif hukum. Indonesia belum dapat menetapkan upah sesuai prinsip-prinsip upah layak berdasarkan perspektif hukum. Namun pemerintah terus berupaya progresif dalam mengatur tentang pengupahan , hal ini tentunya pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan agar dapat berkembang dan tumbuh dalam persaingan global.
Copyrights © 2024