Penelitian ini membahas fenomena penurunan peran hukum dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks meningkatnya korupsi yang merajalela. Korupsi mengancam stabilitas keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis fenomena Obstruction of Justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Obstruction of Justice dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku dengan ancaman denda dan hukuman kurungan penjara.
Copyrights © 2023