Artikel ini mengeksplorasi strategi optimal dalam pengembangan perkotaan dengan fokus pada peran Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam konteks Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 di Kota Semarang. Kami menganalisis interkoneksi antara NIB, OSS, dan regulasi daerah untuk memahami dampaknya terhadap tata ruang dan perizinan lokasi dalam konteks pembangunan urban. Artikel ini mengidentifikasi tantangan implementasi NIB dan menjelaskan bagaimana pengoptimalan koordinasi antara OSS dan regulasi daerah dapat merangsang pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Dengan menyajikan prospek dan solusi yang dapat diadopsi, artikel ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut mengenai peran kunci NIB dalam mengoptimalkan pengembangan urban di Kota Semarang.
Copyrights © 2024