Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang dilandasi nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Ikatan perkawinan merupakan ikatan batin dan lahiriah antara suami dan istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran konselor dalam penerapan etika profesi dalam layanan bimbingan pernikahan di KUA Kecamatan Medan Tembung. Penelitian ini mengulas tentang peran fungsional konselor agama Islam dalam memberikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin serta memahami proses pemberian bimbingan pranikah dengan menerapkan etika profesi konselor di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembung. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Peran penyuluh agama adalah berusaha mewujudkan terlaksananya profesi yang baik dalam memberikan konseling perkawinan kepada masyarakat dengan harapan agar calon pengantin menjadi keluarga yang sakinah, mawwadah, warahmah dengan memberikan bimbingan perkawinan dengan materi yang sesuai. dengan ajaran Islam. Proses Pembinaan Pranikah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Tembung, setelah yang akan menikah telah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang ditentukan oleh pemerintah.
Copyrights © 2024