Equality Before The Law
Vol 4 No 1 (2024): EQUALITY BEFORE THE LAW

Implementasi Diskresi Dalam Proses Penyidikan Pada Tindak Pidana Pencurian Di Kabupaten Sorong (Study Polres Kabupaten Sorong)

SAA, YANWARIS (Unknown)
Kusmiadi, Moh Ery (Unknown)
Rumlus, Muhamad Hasan (Unknown)
Mery, Lisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2024

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi diskresi dalam proses penyidikan pada tindak pidana pencurian di Kabupaten Sorong dan apa faktor faktor yang mempengaruhi implementasi diskresi dalam proses penyidikan pada tindak pidana pencurian di Kabupaten Sorong. Jenis penelitian ini yaitu penelitian emperis dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Bagaimana implementasi diskresi dalam proses penyidikan pada tindak pidana pencurian di Kabupaten Sorong yaitu melalui hukum adat seperti denda adat dengan adanya keputusan bersama antara pihak satu dengan yang lain kemudian diahlikan ke hukum adat dan tidak ada yang di rugikan antara kedua belah pihak; dan kehendak sendiri (secara kekeluargaan) pelaku yang melakukan pencurian hanya satu kali dengan memberikan mediasi atau kekeluargaan atau sebagainya sedangkan pelaku yang lebih dari satu kali meskipun sudah adanya kesepakatan bersama secara kekeluargaan antara korban dan pelaku untuk berdamai dengan melampirkan perdamaian atau penyelesaian damai pada berkas perkara pidana atau yang melanggar hukum lebih dari satu kali kembali kepada kepolisian untuk melihat perbuatan seperti apa dan bagaimana. 2) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi diskresi dalam proses penyidikan pada tindak pidana pencurian di Kabupaten Sorong yaitu faktor pemahaman masyarakat, faktor keprofesional kepolisian, faktor sarana dan fasilitas. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian;Proses Penyidikan;Diskresi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

hasil -hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik secara dogmatis hukum, teori hukum maupun filsafat hukum yang disusun oleh akademisi, peneliti atau praktisi hukum. khususnya hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum ...