Pajak Bumi dan Bangunan menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah iuran yang dikenakan terhadap wajib pajak, pemegang kekuasaan, penyewa dan yang memperoleh manfaat dari bumi dan atau bangunan. Kurangnya kedisiplinan wajib pajak terhadap pembayaran pajak dapat dilakukan dengan Pelatihan dalam memperluas pemahaman wajib pajak mengenai subjek pajak dan objek pajak. Memahami perhitungan besaran pokok dari Pajak Bumi dan Bangunan P dua yang terutang berdasarkan Pasal delapan puluh satu UU PDRD. Dan melakukan pembayaran pajak dengan mengunakan aplikasi online seperti Tokopedia. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memahami konsep pelatihan, perhitungan, dan pembayaran pajak sehingga berkurangnya ketidakdisiplinan dalam pembayaran pajak.
Copyrights © 2024