LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 98 TAHUN 2013 TERKAIT BATAS USIA ANGKUTAN DI KOTA MANADO

Nia Debora br Meliala (Unknown)
Dani Robert Pinasang (Unknown)
Victor Kasenda (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2013 terkait batas usia pengoperasian angkutan kota di manado. Metode penelitian yang digunakan yaitu dilakukan dengan penelitian yuridis empiris, sehingga dapat disimpulkan: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 telah cukup jelas mengatur mengenai batas usia beroperasi angkutan kota tersebut yaitu selama 20 tahun; 2. Untuk Implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 mengenai batas usia angkutan kota dalam kota manado belum berjalan semaksimal mungkin akibat kurangnya perhatian dari masyarakat dan kurangnya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah dalam menyukseskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 terkhususnya dalam membatasi angkutan kota beroperasi di jalan. Kata kunci: Pembatasan usia angkutan kota di manado, Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan terkait batas usia

Copyrights © 2024