LEX PRIVATUM
Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PADA PABRIK INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Yudiarto Sihotang (Unknown)
Marnan A.T. Mokorimban (Unknown)
Rudy M.K Mamangkey (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum lingkungan terkait pengendalian pencemaran udara pada pabrik industry dan untuk mengetahui penegakan hukum lingkungan terkait pengendalian pencemaran udara pada pabrik industri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Terdapat seperangkat regulasi dan ketentuan hukum yang dirancang khusus untuk mengatur dan membatasi emisi polutan udara yang dihasilkan oleh kegiatan pabrik industri. Aturan-aturan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif aktivitas industri terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar, serta melindungi kesehatan masyarakat. Regulasi ini mencakup standar emisi, prosedur pemantauan, persyaratan pelaporan, dan langkah-langkah penegakan hukum yang harus dipatuhi oleh pabrik-pabrik industri dalam upaya mengendalikan pencemaran udara yang mereka hasilkan. 2. Penegakan hukum lingkungan merupakan serangkaian tindakan dan mekanisme yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan pabrik industri terhadap regulasi pengendalian pencemaran udara. Proses ini melibatkan pemantauan, evaluasi, dan penindakan terhadap pelanggaran standar emisi udara yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas peraturan lingkungan, mencegah pencemaran udara berlebih, dan melindungi kualitas udara serta kesehatan masyarakat. Penegakan hukum ini dapat mencakup berbagai tindakan, mulai dari pemberian peringatan dan denda hingga penghentian operasi pabrik yang melanggar aturan hukum lingkungan secara serius. Kata kunci: Penegakan Hukum Lingkungan, Pengendalian Pemcemaran Udara, Pabrik Indusrti, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Copyrights © 2024