Perbankan syariah merupakan jenis perbankan yang mengacu pada prinsip syariah, yang sesuai dengan ajaran Islam. dengan adanya kehadiran perbankan syariah di Indonesia menjadi alternatif dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada para pelaku UMKM dengan bentuk pembiayaan. Dengan adanya program pembiayaan yang dilakukan oleh bank x syariah ini, dapat membatu perekonomian nasabah prasejahtera dengan kemudahan bertransaksi karena menggunakan akad murabahah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan “magrib: maysir, gharar, dan riba” dalam aktivitas pembiayaan modal usaha oleh bank syariah, dan untuk mengetahi kepastian hukum dalam pembiayaan usaha mikro kecil menengah yang bergerak pada bidang usaha non halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, hasil penelitian menggunakan metode observasi, dan metode wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, penerapan prinsip “magrib: maysir, gharar dan riba” dalam proses pembiayaan yang menggunakan akad murabahah tidak diperbolehkan. Idealnya aktivitas pembiayaan modal usaha pada proses pengajuan pembiayaan yang dilakukan dengan teliti dan seksama, dalam memeriksa atau memverifikasi jenis-jenis usaha calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan modal usaha, agar terhindar dari unsur-unsur “magrib: maysir, gharar, dan riba” baik secara nampak atau tidak nampak. Kemudian indikasi dalam penerapan maysir, gahrar, dan riba dapat dilihat dalam pengaturan pembiayaan melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbabis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Copyrights © 2024