JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 5 No. 3 (2021): 2021

Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Barang Jaminan dalam Jual Beli Kredit Versi Toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar

Indra, Novalia (Unknown)
Sari, Vivi Puspita (Unknown)
Rahmawati, Elmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2022

Abstract

Pokok permasalahan dalam jurnal ini adalah Bagaimana Jaminan dalam Transaksi Jual Beli Kredit Versi Toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan transaksi jual beli kredit versi toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar, bagaimana proses barang jaminan dalam transaksi jual beli kredit versi toko Masri-M Syariah Cabang Batusangkar, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauanfiqihmuamalahterhadap jaminan dalam transaksi jual beli tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta malakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwatransaksi jual beli kredit dengan adanya jaminan yaitu barang yang diperjualbelikan pada toko Masri-M Syariah mirip dengan akad gadai, namun tidak bisa dikatakan gadai karena ada rukun dan syarat gadai yang tidak terpenuhi, transaksi jual beli kredit ini merupakan suatu kegiatan tolong menolong yaitu tolong menolong yang bersifat jual beli. Jaminan akan diambil dan dijual kembali oleh pihak toko Masri-M Syariah apabila pembeli tidak mampu untuk melunasi kewajibannya, hal ini dilakukan setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, hasil dari penjualan akan dijadikan sebagai pelunasan kewajiban pembeli yang tidak terbayarkan, jika hasil penjualan melebihi kewajiban pembeli maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli. Menjadikan objek jual beli sebagai jaminan dalam transaksi jual beli kredit pada toko Masri-M Syariah boleh dilakukan karena transaksi yang dilakukan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan tidak adanya dalil yang mengharamkan terhadap transaksi tersebut, untuk jaminan yang diambil kembali oleh pihak toko Masri-M Syariah karena pembeli tidak mampu untuk membayar kewajibannya maka uang selama pembeli mencicil dapat dijadikan sebagai uang sewa karena pembeli telah mendapatkan manfaat selama pembeli mengkredit barang tersebut.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...