Artikel ilmiah ini membahas tentang Tugas dan Wewenang Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah komisi E DPRD sudah menerapkan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan fungsi anggaran dalam menyetujui APBD secara efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus yang penulis dapatkan melalui kegiatan wawancara dan studi kepustakaan. Keberadaan komisi E DPRD Sumatera Utara bergerak dalam bidang kesejahteraan rakyat. Komisi E DPRD Sumatera Utara melalui APBD melaksanakan fungsi anggaran yang dapat memaksimalkan segala potensi maupun melaksanakan dan mengelola suatu kegiatan daerah dengan baik dan tepat sasaran. Hasil dari penelitian ini Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Komisi E DPRD provinsi Sumatera Utara dalam fungsi APBD sangat penting dan sangat signifikan untuk menentukan berjalannya kegiatan-kegiatan yang ada di daerah Sumatera Utara.
Copyrights © 2022