Sengketa pembagian harta waris merupakan masalah serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pinrang. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui dan mengkaji penyelesaian sengketa pembagian harta waris pada studi kasus Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PA.Prg. Metode dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif dengan data primer yaitu Putusan Pengadilan Agama Pinrang dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan mengenai hukum waris, buku, jurnal serta referensi lainnya. Analisis data yang digunakan ialah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa terhadap pembagian harta waris yang terjadi di Kabupaten Pinrang dalam Kasus Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PA.Prg dilakukan melalui mediasi dan upaya mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian.
Copyrights © 2023