PT. Caleb Technology adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Sistem Integrator dengan keahlian teknis lengkap dan Otomasi Industri, Integrasi Perusahaan, dan Solusi Manufaktur Strategis. Perusahaan ini adalah salah satu perusahaan yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam kegiatan Usahanya. Maka, perusahaan perlu melakukan proses penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meliputi Penghitungan, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya PT. Caleb Technology dalam melakukan pelaporan dan pembayaran PPN pernah mengalami keterlambatan, maka dari itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan perhitungan pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, teknik pengumpulan datanya dengan melakukan pengamatan dan melakukan wawancara secara mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. Caleb Technology selama tahun 2021 sudah sesuai dengan Undang-Undang No.42 tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan. Dalam melaporkan SPT Masa PPN periode tahun 2021 sebanyak empat kali terjadi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN yaitu Februari, Juni, September, Desember. Perhitungan PPN kurang/lebih bayar selama periode tahun 2021 yaitu dari bulan januari sampai mei 2021 terjadi lebih bayar SPT Masa PPN. selanjutnya dari bulan juni sampai desember terjadi kurang bayar SPT Masa PPN. Penjualan PT. Caleb Technology dari bulan januari sampai desember tahun 2021 total PPN Keluaran dari hasil penjualan adalah Rp808.500.571. Hasil penjualan PT. Caleb Technology jumlah pengenaan PPN terbesar dan terkecil selama masa pajak tahun 2021 adalah bulan desember Rp151.135.500 dan jumlah pengenaan PPN terkecil adalah bulan april sebesar Rp9.910.700..
Copyrights © 2024