Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang didalam hal ini dikhususkan pembahasan mengenai barang. Barang-barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai yang dimaksud adalah produk pertanian yang dihasilkan oleh perkebunan, dan hortikultura yang ditanam oleh petani. Pengenaan pajak pertambahan nilai atas produk pertanian ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 70P/Hum/2013 dan tertuang pada Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pajak dengan Nomor SE-24/PJ/2014.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh persepsi kelompok tani Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang terhadap penerapan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (SE-24/PJ/2014) atas produk pertanian. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kuantitatif. Sampel yang digunakan adalah sampling jenuh (sensus). Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner yang diberikan kepada 35 responden. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode statistik deskriptif, menggunakan analisis regresi linear sederhana dengan mengunakan program SPSS.
Dari hasil pengujian uji t, didapatkan nilai signifikan t yang lebih kecil dari signifikan α (0,05) memiliki pengaruh yang signifikan secara parsial terhadap penerapan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (SE-24/PJ/2014) dengan nilai Standardized Coefficients untuk variabel persepsi kelompok tani sebesar 0,820, dengan nilai pengaruh sebesar 1,684.
Copyrights © 2015