Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan proses yang dilakukan tanpa mengorbankan generasi yang akan datang. Dalam dunia konstruksi, dikenal sebagai konstruksi berkelanjutan (sustainable construction). Penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan di atur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 dengan tiga pilar penting yaitu bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan dengan memberikan pemahaman dan meningkatkan pemahaman terkait konstruksi berkelanjutan berdasarkan pilar lingkungan dan disparitas sosial. Selain itu, kegiatan pengabdian ini juga memberikan konsep perencanaan renovasi kantor RW 05 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kegiatan selanjutnya dapat dilakukan sebuah program berupa kegiatan pengelolaan sumber daya yang meningkatkan aktifitas ekonomi tanpa mengesampingkan disparitas sosial dan tetap menjaga kondisi lingkungan.
Copyrights © 2023