Prinsip keadilan memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem mudharabah, sebuah akad kerja sama usaha dalam ekonomi Islam. Prinsip ini mengarah pada keterbukaan dan kejelasan informasi serta menekankan tanggung jawab para pihak terhadap tindakan dan keputusan mereka dalam pengelolaan modal dan keuntungan. Transparansi memastikan pemahaman yang jelas terhadap syarat dan proses kontrak mudharabah, sementara akuntabilitas menjamin integritas dan kepercayaan dalam hubungan bisnis. Dengan menerapkan prinsip keadilan, lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan dapat diciptakan bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024