Yustitiabelen
Vol. 10 No. 1 (2024): Januari, 2024

Akselerasi Hukum Adat: Penerapan Prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) bagi Masyarakat Adat.

Neltje Saly, Jeane (Unknown)
Ocarina Fae, Majolica (Unknown)
Kinanti, Lamsiur (Unknown)
Gracia, Gracia (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2024

Abstract

Penggunaan hak Free, Prior, Informed Consent (FPIC) oleh masyarakat adat untuk menentukan nasib mereka sendiri, terutama terkait hak atas tanah dan wilayah mereka berdasarkan pertalian adat dan hubungan sejarah, menjadi fokus perhatian dalam penelitian ini. Kepastian keputusan yang berdasar prinsip FPIC, keterlibatan pihak luar dan pemahaman yang baik dari masyarakat adat tentang prosedur pengambilan keputusan dan implikasinya diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan keragaman tingkatan pengakuan hak masyarakat adat terhadap tanah dan penerapan prinsip FPIC di berbagai negara, sesuai dengan hukum masing-masing negara. Masyarakat adat dapat memastikan proses berbasis FPIC berjalan dengan baik melalui persiapan proaktif dan pengambilan keputusan yang hati-hati. Prinsip FPIC diharapkan menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk menjaga hak-hak dan kehidupan masyarakat adat serta memberikan mereka kebebasan menentukan nasib sendiri.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...