Journal De Facto
Vol 11 No 1 (2024)

Fenomena Nikah Sipaindongan Pada Masyarakat Mandar: Studi Teori Fakta Sosial Emil Durkheim

Zakia, Zakia (Unknown)
Mustafa, Sitti Aisyah (Unknown)
Nurul Wathoni, Lalu Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2024

Abstract

Pernikahan sipaindongan yang dilakukan oleh dua individu (sepasang kekasih) telah lepas kendali dari nilai yang dianut oleh masyarakat. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode field research (penelitian lapangan) yang berfokus pada tempat yaitu kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan nikah sipaindongan, seperti Imam (tokoh agama) yang terbiasa menikahkan pelaku nikah sipaindongan. Hasil dari penelitian ini ialah nikah Sipaindongan di Mandar berdasarkan teori fakta sosial Emil Durkheim menyatakan bahwa setiap individu itu lahir dari individu lainnya, sehingga nikah sipaindongan yang melanggar adat istiadat yang berlaku ditengah masyarakat masuk dalam kategori teori fakta sosial non-material, yang mana setiap individu tidak bergantung pada kehendaknya sendiri, dan setiap perbuatan individu juga akan berpengaruh pada keluarga dan sekitarnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnaldefacto

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de Facto adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh  Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Jurnal de facto memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...