Terbitnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menuai pro kontra, sebab dinilai tidak relevan dengan tujuan pembentukannya. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji alasan di balik terbitnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 dan merumuskan pendekatan yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa keberadaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 justru akan menambah beban masyarakat karena berdampak pada proses administrasi banyak hal, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan publik. Dalam hal ini pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif serta meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya.
Copyrights © 2024