Perkembangan hukum bisnis saat ini semakin pesat. Selain kemajuan teknologi, kemajuan dan undang-undang harus mengikuti kemajuan zaman. Di Indonesia, parameter tindakan yang dikenal sebagai transaksi jual beli daring (e-commerce) mulai muncul. Ada kemungkinan bahwa hal itu akan mengakibatkan masalah hukum. UU No. 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perlindungan konsumen Indonesia. Transaksi E-Commerce menawarkan kemudahan kepada konsumen dalam kegiatan menjual atau membeli produk dan jasa berdasarkan persyaratan mereka saat ini. Esai ini akan menjelaskan secara singkat bagaimana perlindungan konsumen dalam transaksi E-Commerce bekerja dan bagaimana mengatur undang-undang perlindungan konsumen utama di Indonesia sebagai metode penyelesaian masalah hukum antara konsumen dan korporasi.
Copyrights © 2023