Studi ini meneliti kondisi psikologis perempuan single parent di Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang, setelah perceraian, serta tanggung jawab mereka dalam hukum Islam. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan fokus pada pemahaman mendalam daripada analisis angka. Hasilnya menunjukkan dampak psikologis berupa kelelahan fisik, ketidakstabilan emosi, dan stigma sosial karena harus mengurus kebutuhan keluarga sendirian. Perempuan single parent mengalami gangguan psikologis seperti kecemasan, ketakutan, dan tekanan emosional karena harus mengemban peran ganda sebagai ibu dan ayah. Dalam hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan perlindungan terhadap hak istri dan anak pasca perceraian, namun implementasinya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip nafkah yang dijelaskan dalam ajaran Islam. Meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 memperkuat hak mantan istri untuk menerima nafkah setelah perceraian, nafkah yang diberikan belum seluruhnya sesuai dengan ajaran Islam terkait nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah. Ini menandakan perlunya pemahaman yang lebih mendalam terhadap ajaran Islam untuk memastikan perlindungan yang tepat bagi perempuan pasca perceraian, khususnya dalam hal nafkah, sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam.
Copyrights © 2023