Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera, yang mencakup semua aspek kehidupan. Amanat untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia salah satunya diimplementasikan melalui pajak. Pajak dimaksudkan untuk mengumpulkan dana untuk berbagai kegiatan pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, serta untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia sendiri mengenal tata cara pemungutan pajak salah satunya adalah Self Assesment System. Self assesment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk dapat menghitung sendiri besaran pajak terutang dan membayarkan sendiri pajak terutang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Self Assesment System merupakan bentuk yang efisien dalam mengumpulkan pajak yang juga diterapkan dalam pemungutan pajak BPHTB. Namun dalam pelaksanaannya, sistem tersebut belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini antara lain disebabkan masih banyak pihak fiskal yang ikut campur dalam perhitungan besaran pajak sehingga menyebabkan sistem tidak berjalan seperti yang tertulis di peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu sosialisasi kepada masyarakat dan pejabat terkait, serta diperlukan tindakan yang lebih ketat terhadap praktik penggunaan pihak ketiga dalam pembayaran BPHTB
Copyrights © 2023