Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

HUKUM ADAT SUKU BUGIS DALAM PROSESI MAPPASIAREKENG DALAM PERSEPSI HUKUM ISLAM

Shandya Alonso Eka Renanda (Unknown)
Rizka Mufidah Sari (Unknown)
Laila Nurul Hidayati (Unknown)
Lia Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2024

Abstract

Tradisi berasal dari cipta, karsa, dan rasa manusia, sehingga berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Perkembangan yang dialami manusia adalah penting, dan tradisi diciptakan oleh dan untuk manusia. Keanekaragaman budaya adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Dalam masyarakat Bugis Bone, perkawinan juga disebut mappabbotting, artinya menjalankan proses perkawinan. Perkawinan adalah ikatan keluarga yang lebih dekat dimana orang-orang saling membantu dan mendukung satu sama lain agar keluarga hidup dalam keharmonisan dan kedamaian. Dalam adat-istiadat Bugis, perkawinan adalah komponen sosial yang sangat penting. Masyarakat Bugis menganggap hubungan suami-istri tanpa prosesi perkawinan sebagai perbuatan yang sangat memalukan atau merusak harga diri (mappakasiri). Salah satu tradisi perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Bugis yaitu proses adat mappasiarekeng, yang melibatkan berbagai ritual dan perayaan yang memiliki makna khusus dalam budaya Bugis. Ketika menganalisis praktik perkawinan masyarakat Bugis dari perspektif hukum Islam, penting untuk memahami bagaimana adat istiadat tersebut selaras atau bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...