Shandya Alonso Eka Renanda
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUM ADAT SUKU BUGIS DALAM PROSESI MAPPASIAREKENG DALAM PERSEPSI HUKUM ISLAM Shandya Alonso Eka Renanda; Rizka Mufidah Sari; Laila Nurul Hidayati; Lia Sari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.2954

Abstract

Tradisi berasal dari cipta, karsa, dan rasa manusia, sehingga berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Perkembangan yang dialami manusia adalah penting, dan tradisi diciptakan oleh dan untuk manusia. Keanekaragaman budaya adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Dalam masyarakat Bugis Bone, perkawinan juga disebut mappabbotting, artinya menjalankan proses perkawinan. Perkawinan adalah ikatan keluarga yang lebih dekat dimana orang-orang saling membantu dan mendukung satu sama lain agar keluarga hidup dalam keharmonisan dan kedamaian. Dalam adat-istiadat Bugis, perkawinan adalah komponen sosial yang sangat penting. Masyarakat Bugis menganggap hubungan suami-istri tanpa prosesi perkawinan sebagai perbuatan yang sangat memalukan atau merusak harga diri (mappakasiri). Salah satu tradisi perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Bugis yaitu proses adat mappasiarekeng, yang melibatkan berbagai ritual dan perayaan yang memiliki makna khusus dalam budaya Bugis. Ketika menganalisis praktik perkawinan masyarakat Bugis dari perspektif hukum Islam, penting untuk memahami bagaimana adat istiadat tersebut selaras atau bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
DAMPAK KENAIKAN RASIO PAJAK BAGI INDUSTRI WISATA YANG TERDAPAT DI INDONESIA Shandya Alonso Eka Renanda; Bella Ananda Putri; Fajar Kurniawan; Fakhri Azhar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3238

Abstract

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara Indonesia, dimana dengan beragamnya pajak diatur oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya ialah pajak industri pariwisata, dimana hal tersebut mencakup sektor perekonomian di bagian pajak hiburan, pajak hotel hingga pajak restoran. Rasio pajak (Tax Ratio) adalah indikator persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara dimasa yang sama. Dampak kenaikan rasio pajak pada industri wisata di Indonesia memang sangat kompleks dan memiliki implikasi yang luas. Terdapat pertimbangan-pertimbangan yang perlu dipertimbangkan dengan cermat oleh pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak yang sesuai, yaitu Meningkatnya biaya operasiona, Meningkatnya pengangguran, Meningkatnya tingkat pengunjungan, Meningkatnya pendapatan pemerintah, Meningkatnya pengusahaan, Meningkatnya konsumsi. Langkah-langkah strategis yang diusulkan pemerintah sesuai perda nomor 1 tahun 2004 yaitu, Penerapan Insentif Pajak, Penyesuaian Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Pemahaman Kontribusi Pajak Hiburan terhadap PAD, Harmonisasi Kebijakan Perpajakan.
RELEVANSI HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL PADA ERA MODERN Shandya Alonso Eka Renanda; Rizka Mufidah Sari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3245

Abstract

Hukum adat, sebagai aspek integral dari budaya dan kesadaran masyarakat, memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembentukan undang-undang nasional di Indonesia. Pada masa kini, hukum adat berfungsi sebagai landasan bagi pengembangan hukum nasional dan sumber hukum yang signifikan. Hukum adat harus beradaptasi dengan kondisi yang sangat berbeda dengan kondisi di masa lalu sebagai akibat dari globalisasi, tetapi prinsip-prinsipnya akan selalu mempengaruhi penciptaan dan interpretasi hukum nasional. Sistem hukum nasional saat ini mencakup hukum adat, yang memiliki struktur formal yang berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Bertujuan untuk membakukan domain hukum, realitas sosial perlu diperhitungkan. Akan tetapi hukum adat juga perlu mendapatkan perhatian khusus agar hukum adat tetap terus terlihat eksistensinya di era modern ini. Dan hukum adat tidak sepenuhnya bisa dijadikan sebagai acuan untuk dijadikan pedoman di era modern seperti saat ini, karena dianggap untuk beberapa hal hukum adat bertentangan dengan hukum nasional. Karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hukum adat tidak bias berjalan beriringan dengan hukum nasional (hukum positif).